Tentang YAPIDI

PERKUMPULAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN PIJER PODI

Tahun 1983 dimulai proyek pengembangan wanita pedesaan diawali dengan penelitian terhadap aktivitas, kemiskinan dan ketimpangan perempuan pedesaan di Kabupaten Karo, Simalungun dan sekitarnya. Kemudian didirikan Yayasan Pijer Podi berdasarkan Akta Notaris Raskami Sembiring, S.H No.13 tertanggal 9 Desember 1991. Selanjutnya berdasarkan Akta Notaris Bertha Sianipar, S.H No.1 tertanggal 6 Mei 2020 Yayasan Pijer Podi melakukan perubahan nama menjadi Perkumpulan Pemberdayaan Perempuan Pijer Podi, disingkat YAPIDI dengan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0013567.AH.01.07.TAHUN 2020 tertanggal 22 Januari 2021 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perkumpulan Pemberdayaan Perempuan Pijer Podi.

YAPIDI sebagai lembaga pemberdayaan masyarakat terutama perempuan adalah lembaga nirlaba yang terbuka menjalin kerjasama kegiatan, program maupun pendanaan sesuai visi-misi dan nilai etik YAPIDI. Sebagai lembaga pemberdayaan masyarakat yang mengedepankan kepercayaan (trust) dan menjunjung tinggi kesetaraan, kejujuran, transparansi serta akuntabilitas maka YAPIDI juga melakukan audit institusi secara berkala, juga audit project sesuai dengan kesepakatan kerjasama dengan para pihak.

YAPIDI juga menerapkan demokrasi dan regenerasi.

Jumlah staf saat ini dengan wilayah kerja di Kabupaten Karo, Kabupaten Deli Serdang dan Aceh ada sebanyak 16 staf (10 perempuan dan 6 laki-laki).

Menurut data YAPIDI per Desember 2023 ada sebanyak 18.189 orang dampingan (15.478 perempuan dan 2.711 laki-laki) yang mendapatkan pelayanan langsung melalui organisasi rakyat terutama perempuan pedesaan yang didampingi YAPIDI.